Rabu, 24 Desember 2014

Permendagri 64 Tahun 2013





MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013

TENTANG

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :       bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  7  ayat  (3) Peraturan                Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2010  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan       Menteri   Dalam   Negeri   Republik   Indonesia tentang Penerapan   Standar   Akuntansi   Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;

Mengingat     :  1. Undang-Undang    Nomor    32    Tahun    2004    tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan        Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2. Undang-undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3.   Peraturan   Pemerintah   Nomor    Tahun   2006   tentang Laporan                 Keuangan   dan   Kinerja   Instansi   Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);

4.   Peraturan  Pemerintah  Nomor  71  Tahun  2010  tentang Standar                 Akuntansi    Pemerintahan    (Lembaran    Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165).








MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :   PENERAPAN    STANDAR    AKUNTANSI    PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Pemerintah   Daerah   adalah   pemerintah   provinsi   dan   pemerintah kabupaten/kota.

2.    Akuntansi    adalah    proses    identifikasi,    pencatatan,    pengukuran, pengklasifikasian,   pengikhtisaran  transaksi  dan  kejadian  keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.

3.    Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

4.    SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui  pendapatan,   belanja   dan   pembiayaan   dalam   pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.

5.    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat
PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor dan tanggal efektif.

6.    Kebijakan   Akuntansi   adalah   prinsip-prinsip,   dasar-dasar,   konvensi- konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu  entitas  pelaporan  dalam  penyusunan  dan  penyajian  laporan keuangan.

7.    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar,  konvensi-konvensi,  aturan-aturan  dan  praktik-praktik  spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.

8.    Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai        dengan    pelaporan    keuangan    di    lingkungan    organisasi pemerintahan daerah.

9.    Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang  selanjutnya  disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

10.  Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.







11.  Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
12. Basis Kas Menuju Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual.

13. Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi       bagian   yang   melengkapi   unsur   aset,   kewajiban,   ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana  akan  termuat  pada  laporan  keuangan  entitas  pelaporan yang bersangkutan.

14.  Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.

15.  Pengungkapan adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.

16.  Laporan  Realisasi  Anggaran  yang  selanjutnya  disingkat  LRA  adalah laporan  yang  menyajikan  informasi  realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer,                 surplus/defisit-LRA,   pembiayaan,   dan   sisa   lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

17. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL     adalah   laporan   yang   menyajikan   informasi   kenaikan   dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.

18.  Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

19.  Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit   operasional    dari    suatu    entitas    pelaporan    yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

20.  Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.

21.  Laporan  Perubahan  Ekuitas  yang  selanjutnya  disingkat  LPE  adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
22.  Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

23.  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat                    daerah    pada    pemerintah    daerah    selaku    pengguna anggaran/pengguna barang.







24. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

25. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

26.  Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan       perundang-undangan     wajib     menyampaikan     laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

27.  Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.

28. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

29.  Belanja  adalah  semua  pengeluaran  dari  Rekening  Kas  Umum  Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.

30.  Beban  adalah  penurunan  manfaat  ekonomi  atau  potensi  jasa  dalam periode               pelaporan   yang   menurunka ekuitas,   yang   dapat   berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.

31.  Pembiayaan  Daerah  adalah  semua  penerimaan  yang  perlu  dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

32.  Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

33. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.

34.  Ekuitas  adalah  kekayaan  bersih  pemerintah  daerah  yang  merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.

35.  Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.

36. Penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.





37. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.



BAB II TUJUAN

Pasal 2

Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.



BAB III RUANG LINGKUP

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
b. SAPD; dan c.  BAS.

BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Pasal 4

(1)  Kebijakan  akuntansi  pemerintah  daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan b. kebijakan akuntansi akun.

(2)  Kebijakan  akuntansi pelaporan  keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.

(3)  Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur                    definisi,    pengakuan,    pengukuran,    penilaian    dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.

(4)  Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku  bagi  entitas  akuntansi  dan  entitas  pelaporan  pemerintah daerah.

(5)  Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.





(6) Panduan   penyusunan   kebijakan   akuntansi   pemerintah   daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB V
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Pasal 5

(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan.

(2)  Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  laporan realisasi anggaran;
b.  laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.  neraca;
d.  laporan operasional;
e.  laporan arus kas;
f laporan perubahan ekuitas; dan
g.  catatan atas laporan keuangan.



Pasal 6

(1)  SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. sistem akuntansi PPKD; dan
b. sistem akuntansi SKPD.

(2)  Sistem akuntansi PPKD sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan         PPKD  serta  penyusunan  laporan  keuangan  konsolidasian pemerintah daerah.

(3)  Sistem akuntansi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.

(4)  SAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

(5)  Panduan   penyusunan   SAPD   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) tercantum dalam Lampiran II  sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.





BAB VI

BAGAN AKUN STANDAR Pasal 7
(1)  BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pedoman bagi          pemerintah   daerah   dalam   melakukan   kodefikasi   akun   yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.

(2)  BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pencatatan transaksi                  pada   buku   jurnal,   pengklasifikasian   pada   buku   besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.

(3)  BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:

a. level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c.  level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e.  level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.

(4)  Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f.  akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g. akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i.  akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.

(5)  BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 8

(1)  Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran.

(2)  Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA.

(3)  Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.


Pasal 9

Pemerintah   daerah   menyajikan   kembali   LRA,   Neraca   dan   LAK   tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual.






BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

(1) Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (5)  dan  peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

(2) Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.



BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2013

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


ttd

GAMAWAN FAUZI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd



AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1425

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP. 19690824 199903 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar