
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(3)
Peraturan Pemerintah Nomor
71
Tahun
2010
tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Republik Indonesia tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor
32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
2.
Undang-undang Nomor
39
Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor
8
Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor
25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
71
Tahun
2010
tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PENERAPAN STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Daerah
adalah pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.
2. Akuntansi
adalah
proses
identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan
kejadian
keuangan,
penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
4. SAP Berbasis
Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja
dan
pembiayaan dalam
pelaporan pelaksanaan anggaran
berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
5. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat
PSAP
adalah SAP yang diberi judul, nomor dan tanggal efektif.
6. Kebijakan
Akuntansi adalah
prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan
dan
penyajian
laporan
keuangan.
7. Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah
adalah prinsip-prinsip,
dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan
dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah
daerah sebagai pedoman dalam menyusun
dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan
pengguna laporan keuangan dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
8. Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen
lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan
pelaporan keuangan di
lingkungan organisasi pemerintahan
daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah
daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
10. Basis Akrual adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat
transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara
kas diterima atau dibayar.
11.
Basis Kas adalah basis akuntansi
yang mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada
saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
12.
Basis Kas Menuju Akrual adalah
basis akuntansi yang mengakui
pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis
kas serta mengakui aset, utang dan
ekuitas dana berbasis akrual.
13. Pengakuan adalah proses penetapan
terpenuhinya kriteria pencatatan
suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan
akuntansi sehingga akan menjadi bagian
yang melengkapi unsur aset,
kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan
beban, sebagaimana akan termuat
pada laporan keuangan entitas
pelaporan yang bersangkutan.
14. Pengukuran
adalah proses penetapan
nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan
keuangan.
15.
Pengungkapan
adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap
informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
16. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah
laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan-LRA, belanja,
transfer, surplus/defisit-LRA,
pembiayaan, dan
sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
17. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang
menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA,
koreksi dan SAL akhir.
18.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan suatu
entitas pelaporan mengenai aset, utang
dan ekuitas dana pada tanggal
tertentu.
19. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat
LO adalah laporan yang
menyajikan informasi mengenai seluruh
kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan
surplus/defisit operasional dari
suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan
periode sebelumnya.
20. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan
yang menyajikan informasi
mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode
akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
21. Laporan Perubahan Ekuitas yang
selanjutnya
disingkat
LPE
adalah
laporan yang menyajikan informasi
mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal,
surplus/defisit-LO, koreksi dan
ekuitas akhir.
22. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos
yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam
rangka pengungkapan yang memadai.
23. Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/pengguna barang.
24. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKD adalah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
25. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/
pengguna barang yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada
entitas pelaporan.
26. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan
pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
27. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan
Rekening Kas Umum Daerah
yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah
daerah.
28.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
29.
Belanja
adalah
semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Daerah
yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
30. Beban adalah penurunan manfaat
ekonomi
atau
potensi
jasa
dalam
periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, yang
dapat
berupa pengeluaran atau konsumsi aset
atau timbulnya kewajiban.
31. Pembiayaan Daerah adalah semua
penerimaan
yang
perlu
dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
32. Aset adalah sumber daya ekonomi
yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah
daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah
daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan
yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber- sumber daya yang dipelihara karena
alasan sejarah dan budaya.
33. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
34. Ekuitas adalah kekayaan bersih
pemerintah
daerah
yang
merupakan
selisih antara aset dan kewajiban pemerintah
daerah.
35. Koreksi adalah
tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos
yang tersaji dalam laporan keuangan
entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
36. Penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang, utang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya
perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi
berjalan atau pada periode yang berjalan.
37.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar
kodefikasi dan klasifikasi terkait
transaksi keuangan yang disusun secara
sistematis sebagai pedoman dalam
pelaksanaan anggaran dan pelaporan
keuangan pemerintah daerah.
BAB
II TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka
penerapan SAP berbasis akrual.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
b. SAPD; dan c. BAS.
BAB IV
KEBIJAKAN
AKUNTANSI PEMERINTAH
DAERAH
Pasal 4
(1) Kebijakan
akuntansi
pemerintah
daerah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan;
dan b. kebijakan akuntansi akun.
(2) Kebijakan akuntansi
pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur
laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(3) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b
mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau
pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas:
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan b. pengaturan
yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi
dalam SAP.
(4)
Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)berlaku bagi entitas
akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah.
(5) Kebijakan akuntansi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(6)
Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB V
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 5
(1) SAPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan
identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta
penyajian laporan keuangan.
(2) Penyajian
laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b.
laporan perubahan
saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d.
laporan
operasional;
e.
laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g.
catatan atas
laporan keuangan.
Pasal 6
(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) terdiri atas:
a. sistem akuntansi PPKD; dan
b.
sistem akuntansi SKPD.
(2)
Sistem akuntansi PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan
atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian
dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta
penyusunan
laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
(3) Sistem akuntansi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b mencakup teknik pencatatan, pengakuan
dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja,
aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian
dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.
(4) SAPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(5) Panduan
penyusunan SAPD sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tercantum
dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
BAGAN AKUN STANDAR Pasal 7
(1) BAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c merupakan pedoman
bagi pemerintah daerah
dalam
melakukan kodefikasi akun
yang menggambarkan struktur laporan
keuangan secara lengkap.
(2) BAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan
dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal,
pengklasifikasian pada
buku
besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
(3) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
a.
level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e.
level
5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
(4) Kode akun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b.
akun
2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f.
akun 6 (enam)
menunjukkan transfer;
g. akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. akun 8 (delapan) menunjukkan
pendapatan-LO; dan
i.
akun 9 (sembilan)
menunjukkan beban.
(5) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran III
sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen
anggaran.
(2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran
belum sesuai dengan
BAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (5), pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam
penyajian LRA.
(3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pemerintah daerah
menyajikan kembali LRA,
Neraca
dan
LAK
tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP berbasis akrual.
BAB
VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku:
(1) Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
4
ayat
(5) dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat
tanggal 31 Mei 2014.
(2) Penerapan
SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat
mulai tahun anggaran 2015.
BAB IX KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2013
MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 6 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013 NOMOR 1425
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19690824 199903 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar