Keuangan dan Aset Daerah
Senin, 30 Mei 2016
Rabu, 24 Desember 2014
Permendagri 17 Tahun 2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai
Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 158);
|
|
|
|
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
|
|
|
|
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
|
|
|
|
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
|
|
|
|
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
|
|
|
|
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
|
|
|
|
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
|
|
|
|
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
|
|
|
|
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
|
|
|
|
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4503;
|
|
|
|
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang
|
|
|
|
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609;
|
|
|
|
13.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
|
|
|
|
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
|
|
|
|
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
|
|
|
|
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah
yang Baru Dibentuk;
|
|
|
|
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
|
|
|
|
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota;
|
|
|
|
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
|
|
|
|
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
|
|
|
|
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
|
|
|
|
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pasal 1
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Kepala Daerah
adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi daerah Kabupaten, Walikota
bagi daerah Kota.
3.
Barang milik
daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
4.
Pengelola barang
milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
5.
Pembantu pengelola
barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja
perangkat daerah.
6.
Pengguna barang milik
daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik daerah.
7.
Kuasa pengguna barang
milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna
untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
8.
Penyimpan barang
milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan
mengeluarkan barang.
9.
Pengurus barang milik
daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam
proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
10.
Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku
pengguna barang.
11.
Unit kerja
adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
12.
Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan
datang.
13.
Pengadaan adalah
kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
14.
Penyaluran
adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke
unit kerja pemakai.
15.
Pemeliharaan
adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah
selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna.
16.
Pengamanan
adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah
dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
17.
Penggunaan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan
menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
18.
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan
tidak mengubah status kepemilikan.
19.
Sewa adalah
pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan
menerima imbalan uang tunai.
20.
Pinjam pakai
adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima
imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
21.
Kerjasama
pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan
pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
22.
Bangun guna
serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasiltasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
23.
Bangun serah
guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
24.
Penghapusan
adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
25.
Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari
penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah.
26.
Penjualan adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang.
27.
Tukar menukar
barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik
daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai
seimbang.
28.
Hibah adalah
pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,
antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa
memperoleh penggantian.
29.
Penyertaan modal
pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/daerah
atau badan hukum lainnya.
30.
Penatausahaan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
31.
Inventarisasi
adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan barang milik daerah.
32.
Penilaian adalah
suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah.
33.
Daftar barang
pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data
barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
34.
Daftar barang
kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data
barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
35.
Standarisasi
sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor,
perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang
memerlukan standarisasi.
36.
Standarisasi
harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan
kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
Pasal 2
Pengelolaan
barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Pasal 3
(1)
Barang milik
Daerah meliputi:
a.
barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang
diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang
diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;
atau
d.
barang yang
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang
milik daerah meliputi:
a.
perencanaan
kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan, penyimpanan
dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan
pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pembinaan,
pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti
rugi.
BAB II
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 5
(1)
Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
(2)
Dalam
melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh:
a.
Sekretaris
Daerah selaku pengelola;
b.
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku
pembantu pengelola;
c.
Kepala SKPD selaku
pengguna;
d.
Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
e.
Penyimpan barang
milik daerah; dan
f. Pengurus barang
milik daerah.
Pasal 6
(1) Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang
:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan,
pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang
milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang
milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan
dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang
milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
(2)
Sekretaris
Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan
menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan
pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan
dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala
Daerah;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
inventarisasi barang milik daerah; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab
mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada
masing-masing SKPD;
(4)
Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan
bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan
dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan
lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
c.
melakukan
pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik
daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang
milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang
berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
(5)
Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang
dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit
kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bersangkutan;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah
yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan
barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam
penguasaannya; dan
f.
menyusun dan
menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan
Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala
satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(6)
Penyimpan barang
bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa
pengguna; dan
(7)
Pengurus barang
bertugas mengurus barang milik daerah
dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
BAB
III
PERENCANAAN
KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal
7
(1)
Perencanaan kebutuhan barang
milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan
pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam
pemakaian.
(3)
Perencanaan kebutuhan dan
pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan acuan dalam menyusun
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(5)
Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan
penyusunan Rencana APBD.
Pasal
8
Pengelola
bersama pengguna membahas usul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah/Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah masing-masing SKPD tersebut dengan
memperhatikan data barang pada pengguna dan/atau pengelola untuk ditetapkan
sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
Pasal 9
(1)
Setelah APBD
ditetapkan, pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah
(DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
(2)
Daftar Kebutuhan
Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
(DKPBD), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas
dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
PENGADAAN
Pasal 11
Pengadaan barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif,
transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 12
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah
daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah .
(3)
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada
SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 13
(1)
Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan
menganut asas keseragaman, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 14
(1)
Realisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia
Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
(3)
Kepala Daerah
dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.
Pasal 15
(1)
Pengguna membuat
laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
(2)
Laporan hasil
pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen pengadaan
barang/jasa.
BAB V
PENERIMAAN
DAN PENYALURAN
Pasal
16
(1)
Hasil pengadaan
barang diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaksanakan tugas
administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan
dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Pasal 17
(1)
Hasil pengadaan barang
milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan
kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaanya.
(2)
Penerimaan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa oleh
Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 18
(1) Panitia
Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa,
meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang
tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1)
dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Pasal 19
(1)
Pemerintah
Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan
perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2)
Pemerintah
Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah,
wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3)
Penyerahan dari
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dituangkan dalam
Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan
yang sah.
(4)
Pengelola atau
pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan
kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Hasil penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang Milik
Daerah.
Pasal 20
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang
dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari
Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan Berita Acara
Serah Terima .
(2)
Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola
melalui pembantu pengelola.
(3)
Kuasa pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang
kepada pengguna.
PENGGUNAAN
Pasal 21
Barang
milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan
umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Status penggunaan
barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna
melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai dengan
usul penggunaannya; dan
b.
pengelola
meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 23
(1) Penetapan status penggunaan tanah
dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan digunakan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau
kuasa pengguna.
(2) Pengguna dan/atau kuasa pengguna
wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
Pasal 24
(1)
Pengguna yang
tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah,
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan
dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dicabut
penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya.
BAB VII
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama
Pembukuan
Pasal 25
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna
melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
(2)
Pencatatan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Kartu
Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F.
(3)
Pembantu
pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah
(DBMD).
Pasal 26
(1)
Pengguna/Kuasa
Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan
bangunan.
(2)
Pengelola
menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah
daerah.
Bagian
Kedua
Inventarisasi
Pasal 27
(1)
Pengelola dan
pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali
untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi
barang milik pemerintah daerah.
(2)
Pengelola
bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3)
Pelaksanaan sensus
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Sensus barang
milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
(5)
Pengguna
menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
selesainya sensus.
(6)
Pembantu
Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7)
Barang milik daerah yang
berupa persediaan dan konstruksi
dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 28
(1)
Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang
semesteran dan tahunan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kepala
Daerah melalui pengelola.
(3)
Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
Pasal 29
(1)
Laporan Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), digunakan sebagai bahan
untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang.
Pasal 30
Untuk memudahkan
pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat
dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28,
mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian
Pertama
Kriteria
Pemanfaatan
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(2)
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk
menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Pemanfaatan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan
untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan pengelola.
(4)
Pemanfaatan
barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan
memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Bentuk
Pemanfaatan
Pasal 32
Bentuk-bentuk
pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerjasama Pemanfaatan;
dan
d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Bagian Ketiga
Sewa
Pasal 33
(1)
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak
bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada
Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Barang milik daerah
yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(3)
Penyewaan barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(4)
Penyewaan barang
milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5)
Jangka waktu
penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis,
luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. persyaratan
lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Pasal 34
(1) Pemanfaatan
barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dikenakan retribusi.
(2) Retribusi atas
pemanfaatan/penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Keempat
Pinjam Pakai
Pasal 35
(1)
Barang milik daerah
baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat
dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2)
Pinjam pakai barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
(3)
Barang milik
daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah;
(4)
Jangka waktu
pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang;
(5)
Pelaksanaan pinjam
pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
jangka waktu peminjaman;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional
dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima
Kerjasama
pemanfaatan
Pasal 36
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak
lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan
daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan
penerimaan daerah.
Pasal 37
(1)
Kerjasama pemanfaatan
barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan
barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna
kepada pengelola;
b.
kerjasama pemanfaatan
atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna; dan
c.
kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Kerjasama
Pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
Pasal 38
(1)
Kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan
yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan
ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5
(lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat
dilakukan penunjukan langsung;
c.
besaran
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah; dan
d.
pembayaran
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke
kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2)
Biaya
pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang berkenaan
dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan
pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(4)
Selama jangka
waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau
menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerjasama
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani
dan dapat diperpanjang.
Pasal 39
Setelah berakhir
jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status
penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Bangun
Guna Serah
Pasal 40
(1)
Bangun Guna
Serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah
Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi;
b.
tanah milik
pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan
fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun Guna
Serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 41
(1)
Penetapan mitra
Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra Bangun
Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar
kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b.
tidak
menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah; dan
c.
memelihara objek
Bangun Guna Serah;
(3)
Objek bangun
guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak
pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Objek bangun
guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau
diagunkan.
(5)
Hak guna
bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan
dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun
guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun guna serah
dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam
perjanjian;
b.
objek bangun guna serah;
c.
jangka waktu bangun guna serah;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang
terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap
perlu;
(8)
Izin mendirikan bangunan
bangun guna serah atas nama pemerintah daerah.
(9)
Biaya
pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan
penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak
pemenang.
(11) Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun
guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Bagian
Keenam
Bangun
Serah Guna
Pasal 42
(1)
Bangun serah guna
barang milik daerah dapat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah
memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi;
b.
tanah milik
pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan
fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun serah guna
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 43
(1)
Penetapan mitra bangun
serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/ peminat.
(2)
Mitra Bangun
Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar
kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b.
tidak
menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Serah Guna; dan
c.
memelihara objek
Bangun Serah Guna;
(3)
Objek bangun serah
guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak
pengelolaan milik pemerintah daerah.
(4)
Objek bangun serah
guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan utang/ diagunkan.
(5)
Hak guna
bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan
jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun
serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun serah guna
dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam
perjanjian;
b.
objek bangun serah guna;
c.
jangka waktu bangun serah guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang
terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap
perlu;
(8)
Izin mendirikan bangunan
bangun serah guna atas nama pemerintah daerah.
(9)
Biaya
pengkajian, penelitian dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10)
Biaya yang
berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian,
konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
Pasal 44
Bangun Serah
Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra Bangun
Serah Guna harus menyerahkan hasil Bangun Serah Guna kepada Kepala Daerah
setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra Bangun
Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu
pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh
aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian
Pertama
Pengamanan
Pasal 45
(1)
Pengelola, pengguna
dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a.
pengamanan
administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
b.
pengamanan fisik
untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan
hilangnya barang;
c.
pengamanan fisik
untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda
batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan
pemeliharaan; dan
d.
pengamanan hukum
antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Pasal 46
(1)
Barang milik daerah
berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
(2)
Barang milik daerah
berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Pasal 47
Barang milik
daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Pemeliharaan
Pasal 48
(1)
Pembantu Pengelola,
pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik
daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3)
Biaya
pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 49
(1)
Pengguna dan/atau
kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkan
kepada Pengelola secara berkala.
(2)
Pembantu pengelola
meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan
Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Laporan hasil
pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan sebagai bahan evaluasi.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 50
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang
milik daerah.
Pasal 51
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pasal 52
(1)
Penilaian barang
milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan oleh tim yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang
bersertifikat dibidang penilaian aset.
(2)
Penilaian barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan
nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3)
Hasil penilaian
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 53
Penghapusan barang
milik Daerah meliputi:
a.
Penghapusan dari
Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan
b.
Penghapusan dari
Daftar Barang Milik Daerah.
Pasal 54
(1)
Penghapusan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dilakukan
dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna
dan/atau kuasa pengguna.
(2)
Penghapusan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan
dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi
pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas
nama Kepala Daerah.
(4)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 55
(1)
Penghapusan barang
milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah
dimaksud:
a.
tidak dapat
digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Pelaksanaan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan
dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 56
(1)
Barang milik daerah
yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang
Milik Daerah.
(2)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
(3)
Barang milik daerah
yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih mempunyai nilai
ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a.
pelelangan
umum/pelelangan terbatas; dan/atau
b.
disumbangkan
atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4)
Hasil pelelangan
umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke kas
Daerah.
Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
Pasal 57
Bentuk-bentuk pemindahtanganan
sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
dan
d. Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah.
Pasal 58
(1)
Pemindahtanganan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(2)
Pemindahtanganan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
apabila:
a.
sudah tidak
sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan
karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen
penganggaran;
c.
diperuntukkan
bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e.
dikuasai negara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pasal 59
Pemindahtanganan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 60
Pemindahtanganan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Penjualan
Pasal 61
(1)
Penjualan barang
milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk
optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis
lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang
milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.
penjualan
kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
penjualan rumah
golongan III; dan
c.
barang milik
daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.
(4)
Tata cara penjualan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Paragraf
1
Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas
Pasal 62
(1) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penjualan kendaraan perorangan dinas yang
dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat
dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.
Paragraf
2
Penjualan
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal
63
Penghapusan/Penjualan
Kendaraan Dinas operasional:
(1) Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari:
a. Kendaraan dinas operasional; dan
b. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan;
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang berumur 5 (lima )
tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(3) Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut umur
kendaraan dinas operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kondisi daerah
masing-masing.
(4) Penjualan
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dihapus dari
daftar inventaris barang milik daerah.
(5) Penjualan
kendaraan dinas operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pelelangan umum
dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah .
Pasal
64
(1) Penghapusan/penjualan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang telah berumur 10 (sepuluh)
tahun lebih.
(2) Penjualan
kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf
b, dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Penjualan dan/atau
penghapusan kendaraan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sudah ada kendaraan pengganti
dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf
3
Pasal 65
(1) Kepala Daerah menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggolongan
rumah dinas daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);
b. rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan
c. rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).
Pasal 66
(1)
Rumah dinas
daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain,
dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II.
(2)
Rumah dinas
daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III,
kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran.
(3)
Rumah dinas
daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan
I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Pasal 67
Rumah dinas daerah
yang dapat dijualbelikan atau disewakan, dengan ketentuan:
a. Rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah
golongannya menjadi rumah dinas golongan III;
b. Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur
10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli
atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah
pusat;
d. Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah
penghuni yang pemegang Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Kepala
Daerah;
e.
Rumah dinas
daerah dimaksud tidak sedang dalam sengketa; dan
f.
Rumah dinas daerah
yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka
untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1)
Penjualan rumah dinas
daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Kepala
Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir
dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Penjualan rumah dinas
daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
(3)
Hasil penjualan rumah
dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke kas
daerah.
Pasal 69
Pelapasan hak
atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan/atau
bangunannya dilunasi.
Paragraf
4
Pelepasan
Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Ganti Rugi
Pasal
70
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses
dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2) Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau
Harga Umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan
Keputusan Kepala Daerah atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat
dibidang penilaian aset.
(3) Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pelelangan/tender.
Pasal
71
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 tidak
berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2) Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk
pegawai negeri ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Paragraf
5
Penjualan
Barang Milik Daerah selain Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 72
(1)
Penjualan barang
milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2)
Penjualan barang
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pengguna
mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b.
pengelola
meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan
kewenangannya;
c.
pengelola
menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan
yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
d.
untuk penjualan
yang memerlukan persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan
persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(4)
Hasil penjualan
barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Bagian
Ketiga
Tukar
Menukar
Pasal 73
(1)
Tukar menukar barang
milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi
kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk
optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Tukar menukar barang
milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah;
b. Antar Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha
Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d.
Swasta.
Pasal 74
(1)
Tukar menukar
barang milik daerah dapat berupa :
a.
tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b.
tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c.
barang milik
daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah sesuai batas kewenangannya.
Pasal 75
Tukar menukar
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan
huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola
mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah
disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji
alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek
teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang
berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan
tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah
dan bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah; dan
f.
Pelaksanaan
serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam
Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 76
Tukar menukar barang milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna
mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan
pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Panitia yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah;
b.
pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan
perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan
yuridis;
c.
apabila memenuhi
syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pengguna
melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola; dan
e.
pelaksanaan
serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 77
(1)
Tukar menukar
antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah apabila
terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan;
(2)
Selisih nilai
lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Berita Acara Hibah.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 78
(1)
Hibah barang milik
daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan,
kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan;
(2)
Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b.
bukan merupakan
barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak
digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pasal 79
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada
Kepala Daerah;
b.
tanah dan/atau
bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah
dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah
kepada Kepala Daerah melalui pengelola; dan
d.
selain tanah
dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Pasal 80
(1)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2).
(2)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
(3)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 huruf c
yang bernilai di atas Rp 5.000,000.000,00
(lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD.
(4)
Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat
persetujuan pengelola.
Bagian Kelima
Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah
Pasal 81
(1)
Penyertaan modal
Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian,
pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan
hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan swasta.
(2)
Barang milik
daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB
XIII
PEMBINAAN,
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal
82
(1)
Menteri Dalam
Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Kepala Daerah
melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Pengguna Barang
melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah
yang berada di bawah penguasaannya.
(4)
Pelaksanaan
pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
oleh Pengguna.
(5)
Pengguna dan Kuasa
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit
tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Pengguna dan Kuasa
Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal
83
(1)
Pengelola
berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka
penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dapat meminta aparat pengawas
fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
(3)
Hasil audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 84
(1) Dalam
pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pejabat/pegawai
yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan
dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3) Penyimpan barang
dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang
besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
BAB XV
TUNTUTAN
GANTI RUGI
Pasal 85
(1)
Setiap kerugian
daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan
Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak
yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 86
Barang-barang
yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan
Pemerintah Daerah, pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 87
(1)
Barang milik
daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai
Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 158);
|
|
|
|
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2013);
|
|
|
|
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
|
|
|
|
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
|
|
|
|
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
|
|
|
|
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
|
|
|
|
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang
|
|
|
|
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4515);
|
|
|
|
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
|
|
|
|
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
4503;
|
|
|
|
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang
|
|
|
|
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609;
|
|
|
|
13.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
|
|
|
|
14. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah;
|
|
|
|
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
|
|
|
|
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah
yang Baru Dibentuk;
|
|
|
|
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
|
|
|
|
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota;
|
|
|
|
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
|
|
|
|
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
|
|
|
|
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
|
|
|
|
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
Pasal 1
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Kepala Daerah
adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi daerah Kabupaten, Walikota
bagi daerah Kota.
3.
Barang milik
daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
4.
Pengelola barang
milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
5.
Pembantu pengelola
barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja
perangkat daerah.
6.
Pengguna barang milik
daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik daerah.
7.
Kuasa pengguna barang
milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna
untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
8.
Penyimpan barang
milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan
mengeluarkan barang.
9.
Pengurus barang milik
daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam
proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
10.
Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku
pengguna barang.
11.
Unit kerja
adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
12.
Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan
datang.
13.
Pengadaan adalah
kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
14.
Penyaluran
adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke
unit kerja pemakai.
15.
Pemeliharaan
adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah
selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil
guna.
16.
Pengamanan
adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah
dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
17.
Penggunaan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan
menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
18.
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan
tidak mengubah status kepemilikan.
19.
Sewa adalah
pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan
menerima imbalan uang tunai.
20.
Pinjam pakai
adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima
imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
21.
Kerjasama
pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan
pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
22.
Bangun guna
serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain
dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasiltasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
23.
Bangun serah
guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut
dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
24.
Penghapusan
adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
25.
Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari
penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah.
26.
Penjualan adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang.
27.
Tukar menukar
barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik
daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar
Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai
seimbang.
28.
Hibah adalah
pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,
antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa
memperoleh penggantian.
29.
Penyertaan modal
pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/daerah
atau badan hukum lainnya.
30.
Penatausahaan
adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan
barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
31.
Inventarisasi
adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil
pendataan barang milik daerah.
32.
Penilaian adalah
suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang
obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah.
33.
Daftar barang
pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data
barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
34.
Daftar barang
kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data
barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
35.
Standarisasi
sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor,
perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang
memerlukan standarisasi.
36.
Standarisasi
harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan
kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
Pasal 2
Pengelolaan
barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
Pasal 3
(1)
Barang milik
Daerah meliputi:
a.
barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang
berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
barang yang
diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang
diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang;
atau
d.
barang yang
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang
milik daerah meliputi:
a.
perencanaan
kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan, penyimpanan
dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan
pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pembinaan,
pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti
rugi.
BAB II
PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Pasal 5
(1)
Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan
bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
(2)
Dalam
melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh:
a.
Sekretaris
Daerah selaku pengelola;
b.
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah selaku
pembantu pengelola;
c.
Kepala SKPD selaku
pengguna;
d.
Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna;
e.
Penyimpan barang
milik daerah; dan
f. Pengurus barang
milik daerah.
Pasal 6
(1) Kepala Daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang
:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan,
pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang
milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang
milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan
dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang
milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
(2)
Sekretaris
Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan
menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan
pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan
dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Kepala
Daerah;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
inventarisasi barang milik daerah; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah bertanggungjawab
mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada
masing-masing SKPD;
(4)
Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan
bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan
dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan
lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
c.
melakukan
pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik
daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan
kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang
milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang
berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
(5)
Kepala Unit
Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang
dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit
kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bersangkutan;
b. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah
yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan
barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang
milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam
penguasaannya; dan
f.
menyusun dan
menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan
Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala
satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
(6)
Penyimpan barang
bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa
pengguna; dan
(7)
Pengurus barang
bertugas mengurus barang milik daerah
dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
BAB
III
PERENCANAAN
KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal
7
(1)
Perencanaan kebutuhan barang
milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan
pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah dengan memperhatikan data barang yang ada dalam
pemakaian.
(3)
Perencanaan kebutuhan dan
pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan acuan dalam menyusun
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (RKPBMD).
(5)
Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan
penyusunan Rencana APBD.
Pasal
8
Pengelola
bersama pengguna membahas usul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah/Rencana
Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah masing-masing SKPD tersebut dengan
memperhatikan data barang pada pengguna dan/atau pengelola untuk ditetapkan
sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD).
Pasal 9
(1)
Setelah APBD
ditetapkan, pembantu pengelola menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah
(DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD), sebagai
dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
(2)
Daftar Kebutuhan
Barang Milik Daerah (DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
(DKPBD), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 10
Kepala
Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola barang milik daerah sesuai tugas
dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB IV
PENGADAAN
Pasal 11
Pengadaan barang
milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif,
transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Pasal 12
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah
daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Daerah .
(3)
Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada
SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 13
(1)
Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan
menganut asas keseragaman, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 14
(1)
Realisasi pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia
Pemeriksa Barang/Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
(3)
Kepala Daerah
dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang/Jasa.
Pasal 15
(1)
Pengguna membuat
laporan hasil pengadaan barang/jasa pemerintah daerah kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
(2)
Laporan hasil
pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen pengadaan
barang/jasa.
BAB V
PENERIMAAN
DAN PENYALURAN
Pasal
16
(1)
Hasil pengadaan
barang diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaksanakan tugas
administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disimpan
dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Pasal 17
(1)
Hasil pengadaan barang
milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD, kemudian melaporkan
kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaanya.
(2)
Penerimaan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah diperiksa oleh
Panitia Pemeriksa Barang Daerah, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Pasal 18
(1) Panitia
Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertugas memeriksa,
meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang
tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita
Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat (1)
dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Pasal 19
(1)
Pemerintah
Daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan
perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.
(2)
Pemerintah
Daerah dapat menerima barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah,
wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3)
Penyerahan dari
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dituangkan dalam
Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan
yang sah.
(4)
Pengelola atau
pejabat yang ditunjuk mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan
kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Hasil penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang Milik
Daerah.
Pasal 20
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang
dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari
Pengguna/Kuasa Pengguna disertai dengan Berita Acara
Serah Terima .
(2)
Pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Pengelola
melalui pembantu pengelola.
(3)
Kuasa pengguna wajib melaporkan stock atau sisa barang
kepada pengguna.
PENGGUNAAN
Pasal 21
Barang
milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan
umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Pasal 22
(1)
Status penggunaan
barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna
melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada pengelola disertai dengan
usul penggunaannya; dan
b.
pengelola
meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.
Pasal 23
(1) Penetapan status penggunaan tanah
dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan digunakan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna dan/atau
kuasa pengguna.
(2) Pengguna dan/atau kuasa pengguna
wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan termasuk barang inventaris lainnya yang
tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pengguna dan/atau kuasa pengguna kepada Kepala Daerah
melalui pengelola.
Pasal 24
(1)
Pengguna yang
tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Kepala Daerah,
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan
dimaksud.
(2)
Tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dicabut
penetapan status penggunaannya dan dapat dialihkan kepada SKPD lainnya.
BAB VII
PENATAUSAHAAN
Bagian Pertama
Pembukuan
Pasal 25
(1)
Pengguna/Kuasa Pengguna
melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
(2)
Pencatatan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam Kartu
Inventaris Barang A, B, C, D, E dan F.
(3)
Pembantu
pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang milik
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah
(DBMD).
Pasal 26
(1)
Pengguna/Kuasa
Pengguna menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan
bangunan.
(2)
Pengelola
menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah
daerah.
Bagian
Kedua
Inventarisasi
Pasal 27
(1)
Pengelola dan
pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali
untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi
barang milik pemerintah daerah.
(2)
Pengelola
bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3)
Pelaksanaan sensus
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Sensus barang
milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
(5)
Pengguna
menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
selesainya sensus.
(6)
Pembantu
Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7)
Barang milik daerah yang
berupa persediaan dan konstruksi
dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 28
(1)
Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang
semesteran dan tahunan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kepala
Daerah melalui pengelola.
(3)
Pembantu Pengelola menghimpun laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD).
Pasal 29
(1)
Laporan Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), digunakan sebagai bahan
untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara berjenjang.
Pasal 30
Untuk memudahkan
pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat
dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 28,
mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
BAB VIII
PEMANFAATAN
Bagian
Pertama
Kriteria
Pemanfaatan
Pasal 31
(1)
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
(2)
Pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk
menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Pemanfaatan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan
untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan pengelola.
(4)
Pemanfaatan
barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan
memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Bagian Kedua
Bentuk
Pemanfaatan
Pasal 32
Bentuk-bentuk
pemanfaatan barang milik daerah berupa:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerjasama Pemanfaatan;
dan
d. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Bagian Ketiga
Sewa
Pasal 33
(1)
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak
bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada
Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
(2)
Barang milik daerah
yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah.
(3)
Penyewaan barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
(4)
Penyewaan barang
milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna, dilaksanakan oleh pengguna
setelah mendapat persetujuan dari pengelola.
(5)
Jangka waktu
penyewaan barang milik daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan
surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis,
luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d. persyaratan
lain yang dianggap perlu.
(7) Hasil penerimaan sewa disetor ke Kas Daerah.
Pasal 34
(1) Pemanfaatan
barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dikenakan retribusi.
(2) Retribusi atas
pemanfaatan/penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Keempat
Pinjam Pakai
Pasal 35
(1)
Barang milik daerah
baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat
dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2)
Pinjam pakai barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
(3)
Barang milik
daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang daerah;
(4)
Jangka waktu
pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang;
(5)
Pelaksanaan pinjam
pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
jangka waktu peminjaman;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional
dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima
Kerjasama
pemanfaatan
Pasal 36
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak
lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan
daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan
penerimaan daerah.
Pasal 37
(1)
Kerjasama pemanfaatan
barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan
barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna
kepada pengelola;
b.
kerjasama pemanfaatan
atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna; dan
c.
kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Kerjasama
Pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat persetujuan pengelola.
Pasal 38
(1)
Kerjasama pemanfaatan
atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia
dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan
yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan
ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5
(lima) peserta/peminat, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dapat
dilakukan penunjukan langsung;
c.
besaran
pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama
pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah; dan
d.
pembayaran
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan disetor ke
kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian.
(2)
Biaya
pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang berkenaan
dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan
pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(4)
Selama jangka
waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau
menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan.
(5)
Jangka waktu kerjasama
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani
dan dapat diperpanjang.
Pasal 39
Setelah berakhir
jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status
penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Keenam
Bangun
Guna Serah
Pasal 40
(1)
Bangun Guna
Serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pemerintah
Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi;
b.
tanah milik
pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan
fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun Guna
Serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 41
(1)
Penetapan mitra
Bangun Guna Serah dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
(2)
Mitra Bangun
Guna Serah yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar
kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b.
tidak
menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah; dan
c.
memelihara objek
Bangun Guna Serah;
(3)
Objek bangun
guna serah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak
pengelolaan milik Pemerintah Daerah.
(4)
Objek bangun
guna serah berupa tanah dan/atau bangunan tidak boleh dijadikan jaminan dan/atau
diagunkan.
(5)
Hak guna
bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan
dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun
guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun guna serah
dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam
perjanjian;
b.
objek bangun guna serah;
c.
jangka waktu bangun guna serah;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang
terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap
perlu;
(8)
Izin mendirikan bangunan
bangun guna serah atas nama pemerintah daerah.
(9)
Biaya
pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan
penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak
pemenang.
(11) Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun
guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah
daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Bagian
Keenam
Bangun
Serah Guna
Pasal 42
(1)
Bangun serah guna
barang milik daerah dapat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah
memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah
untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi;
b.
tanah milik
pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan
fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun serah guna
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh
pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 43
(1)
Penetapan mitra bangun
serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/ peminat.
(2)
Mitra Bangun
Serah Guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus
memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar
kontribusi ke kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah;
b.
tidak
menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Serah Guna; dan
c.
memelihara objek
Bangun Serah Guna;
(3)
Objek bangun serah
guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa sertifikat hak
pengelolaan milik pemerintah daerah.
(4)
Objek bangun serah
guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan utang/ diagunkan.
(5)
Hak guna
bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan
jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Jangka waktu bangun
serah guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(7)
Bangun serah guna
dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam
perjanjian;
b.
objek bangun serah guna;
c.
jangka waktu bangun serah guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang
terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap
perlu;
(8)
Izin mendirikan bangunan
bangun serah guna atas nama pemerintah daerah.
(9)
Biaya
pengkajian, penelitian dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(10)
Biaya yang
berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian,
konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
Pasal 44
Bangun Serah
Guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra Bangun
Serah Guna harus menyerahkan hasil Bangun Serah Guna kepada Kepala Daerah
setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra Bangun
Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu
pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh
aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
BAB IX
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian
Pertama
Pengamanan
Pasal 45
(1)
Pengelola, pengguna
dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a.
pengamanan
administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
b.
pengamanan fisik
untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan
hilangnya barang;
c.
pengamanan fisik
untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda
batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan
pemeliharaan; dan
d.
pengamanan hukum
antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Pasal 46
(1)
Barang milik daerah
berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
(2)
Barang milik daerah
berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Pasal 47
Barang milik
daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Pemeliharaan
Pasal 48
(1)
Pembantu Pengelola,
pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik
daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
(3)
Biaya
pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 49
(1)
Pengguna dan/atau
kuasa pengguna wajib membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dan melaporkan
kepada Pengelola secara berkala.
(2)
Pembantu pengelola
meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan
Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3)
Laporan hasil
pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan sebagai bahan evaluasi.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 50
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang
milik daerah.
Pasal 51
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pasal 52
(1)
Penilaian barang
milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilaksanakan oleh tim yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang
bersertifikat dibidang penilaian aset.
(2)
Penilaian barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan
nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3)
Hasil penilaian
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
BAB XI
PENGHAPUSAN
Pasal 53
Penghapusan barang
milik Daerah meliputi:
a.
Penghapusan dari
Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna; dan
b.
Penghapusan dari
Daftar Barang Milik Daerah.
Pasal 54
(1)
Penghapusan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, dilakukan
dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna
dan/atau kuasa pengguna.
(2)
Penghapusan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan
dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi
pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola atas
nama Kepala Daerah.
(4)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 55
(1)
Penghapusan barang
milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah
dimaksud:
a.
tidak dapat
digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dengan keputusan dari pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(3)
Pelaksanaan
pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan
dan dilaporkan kepada Kepala Daerah.
BAB XII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 56
(1)
Barang milik daerah
yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari Daftar Inventaris Barang
Milik Daerah.
(2)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan.
(3)
Barang milik daerah
yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan masih mempunyai nilai
ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a.
pelelangan
umum/pelelangan terbatas; dan/atau
b.
disumbangkan
atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4)
Hasil pelelangan
umum/pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat (3) huruf a, disetor ke kas
Daerah.
Bagian Pertama
Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
Pasal 57
Bentuk-bentuk pemindahtanganan
sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
dan
d. Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah.
Pasal 58
(1)
Pemindahtanganan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(2)
Pemindahtanganan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
apabila:
a.
sudah tidak
sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan
karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen
penganggaran;
c.
diperuntukkan
bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e.
dikuasai negara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Pasal 59
Pemindahtanganan
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 60
Pemindahtanganan
barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Bagian Kedua
Penjualan
Pasal 61
(1)
Penjualan barang
milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk
optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis
lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang
milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.
penjualan
kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
penjualan rumah
golongan III; dan
c.
barang milik
daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola.
(4)
Tata cara penjualan
barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Paragraf
1
Penjualan Kendaraan
Perorangan Dinas
Pasal 62
(1) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penjualan kendaraan perorangan dinas yang
dipergunakan oleh Pejabat Negara yang berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat
dijual 1 (satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.
Paragraf
2
Penjualan
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal
63
Penghapusan/Penjualan
Kendaraan Dinas operasional:
(1) Penghapusan/Penjualan kendaraan dinas operasional terdiri dari:
a. Kendaraan dinas operasional; dan
b. Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan;
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a yang berumur 5 (lima )
tahun lebih, dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(3) Kepala Daerah menetapkan lebih lanjut umur
kendaraan dinas operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kondisi daerah
masing-masing.
(4) Penjualan
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dihapus dari
daftar inventaris barang milik daerah.
(5) Penjualan
kendaraan dinas operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pelelangan umum
dan/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah .
Pasal
64
(1) Penghapusan/penjualan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b, yang telah berumur 10 (sepuluh)
tahun lebih.
(2) Penjualan
kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf
b, dilakukan melalui pelelangan umum/atau pelelangan terbatas yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3) Penjualan dan/atau
penghapusan kendaraan dinas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) sudah ada kendaraan pengganti
dan/atau tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf
3
Pasal 65
(1) Kepala Daerah menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggolongan
rumah dinas daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan);
b. rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan
c. rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai).
Pasal 66
(1)
Rumah dinas
daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat
adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain,
dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II.
(2)
Rumah dinas
daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III,
kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran.
(3)
Rumah dinas
daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan
I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Pasal 67
Rumah dinas daerah
yang dapat dijualbelikan atau disewakan, dengan ketentuan:
a. Rumah dinas daerah golongan II yang telah dirubah
golongannya menjadi rumah dinas golongan III;
b. Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur
10 (sepuluh) tahun atau lebih;
c. Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang sudah
mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli
atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari pemerintah daerah atau pemerintah
pusat;
d. Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah adalah
penghuni yang pemegang Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Kepala
Daerah;
e.
Rumah dinas
daerah dimaksud tidak sedang dalam sengketa; dan
f.
Rumah dinas daerah
yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka
untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1)
Penjualan rumah dinas
daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Kepala
Daerah berdasarkan harga taksiran dan penilaiannya dilakukan oleh Panitia Penaksir
dan Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)
Penjualan rumah dinas
daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
(3)
Hasil penjualan rumah
dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke kas
daerah.
Pasal 69
Pelapasan hak
atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan/atau
bangunannya dilunasi.
Paragraf
4
Pelepasan
Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan Ganti Rugi
Pasal
70
(1) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses
dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2) Perhitungan perkiraan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak dan/atau
Harga Umum setempat yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan
Keputusan Kepala Daerah atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat
dibidang penilaian aset.
(3) Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pelelangan/tender.
Pasal
71
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 tidak
berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2) Kebijakan pelepasan hak atas tanah kavling untuk
pegawai negeri ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Paragraf
5
Penjualan
Barang Milik Daerah selain Tanah dan/atau Bangunan
Pasal 72
(1)
Penjualan barang
milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2)
Penjualan barang
milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pengguna
mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b.
pengelola
meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan
kewenangannya;
c.
pengelola
menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan
yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
d.
untuk penjualan
yang memerlukan persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan
persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(4)
Hasil penjualan
barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Bagian
Ketiga
Tukar
Menukar
Pasal 73
(1)
Tukar menukar barang
milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi
kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk
optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia
dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Tukar menukar barang
milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah;
b. Antar Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha
Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d.
Swasta.
Pasal 74
(1)
Tukar menukar
barang milik daerah dapat berupa :
a.
tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
b.
tanah dan/atau
bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c.
barang milik
daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah
mendapat persetujuan Kepala Daerah sesuai batas kewenangannya.
Pasal 75
Tukar menukar
barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan
huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola
mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah
disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah meneliti dan mengkaji
alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek
teknis, ekonomis dan yuridis;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang
berlaku, Kepala Daerah dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan
tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d. Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pengelola melaksanakan tukar menukar selain tanah
dan bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah; dan
f.
Pelaksanaan
serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam
Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 76
Tukar menukar barang milik daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna
mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola disertai alasan dan
pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Panitia yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Daerah;
b.
pengelola meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan
perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan
yuridis;
c.
apabila memenuhi
syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola
dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pengguna
melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola; dan
e.
pelaksanaan
serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Pasal 77
(1)
Tukar menukar
antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah apabila
terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan;
(2)
Selisih nilai
lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Berita Acara Hibah.
Bagian Keempat
Hibah
Pasal 78
(1)
Hibah barang milik
daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan,
kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan;
(2)
Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara/daerah;
b.
bukan merupakan
barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak
digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Pasal 79
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan/atau
bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada
Kepala Daerah;
b.
tanah dan/atau
bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah
dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah
kepada Kepala Daerah melalui pengelola; dan
d.
selain tanah
dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Pasal 80
(1)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2).
(2)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
(3)
Hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 huruf c
yang bernilai di atas Rp 5.000,000.000,00
(lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan DPRD.
(4)
Hibah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf d dilaksanakan oleh pengguna setelah mendapat
persetujuan pengelola.
Bagian Kelima
Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah
Pasal 81
(1)
Penyertaan modal
Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian,
pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan
hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah dan swasta.
(2)
Barang milik
daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB
XIII
PEMBINAAN,
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal
82
(1)
Menteri Dalam
Negeri melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Kepala Daerah
melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Pengguna Barang
melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah
yang berada di bawah penguasaannya.
(4)
Pelaksanaan
pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
oleh Pengguna.
(5)
Pengguna dan Kuasa
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit
tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Pengguna dan Kuasa
Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal
83
(1)
Pengelola
berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan
penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka
penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dapat meminta aparat pengawas
fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
(3)
Hasil audit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola untuk
ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 84
(1) Dalam
pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pejabat/pegawai
yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan
dan penerimaan daerah, diberikan insentif.
(3) Penyimpan barang
dan pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan khusus yang
besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah.
BAB XV
TUNTUTAN
GANTI RUGI
Pasal 85
(1)
Setiap kerugian
daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan
Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak
yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 86
Barang-barang
yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan
Pemerintah Daerah, pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 87
(1)
Barang milik
daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini
wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2)
Penyelesaian
dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna
dan/atau pengelola.
(3)
Biaya yang
timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 88
Pengelolaan
barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan
pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna)
yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 89
Teknis
pengelolaan barang milik daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Pada saat
berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
91
Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI
DALAM NEGERI,
H. MOH. MA’RUF, SENegeri ini
Langganan:
Komentar (Atom)